BAB 3
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
I.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1)
Keluwesan untuk beraktivitas
2)
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
3)
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung
jawab terhadap utang piutang perusahaan.
4)
Kemudahan pendirian
5)
Kemudahan memperoleh modal
6)
Kemudahan untuk memperbesar usaha
7)
Kelanjutan usaha
II. Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan
hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan
dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum
sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin
dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang
dapat dipilih, yaitu:
1. Bentuk yuridis perusahaan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung
seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang
berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian
di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki
perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk
membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika
memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
2.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang
relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak
peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas
melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar
pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh
pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan : Lebih sulit
memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan
modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang
besar.
2. Ikut tender :Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab : pemilik
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
4. Kelangsungan hidup : relatif lebih
singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang : karena
menggunakan badan hukum perseorangan sehingga kesulitan dalam mengelola usaha
yang hanya berada dalam satu tangan. Apabila ingin memperbesar perusahaan harus
mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak
terkelola secara baik
B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko
yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
Keuntungan dengan pendirian
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1.
Izin pendirian yang relatif mudah
2.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan
akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan
hukum Firma adalah:
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
C.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi
modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
2.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena
pihak perbankan lebih mempercayainya.
3.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang
oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
4.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
5.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian
CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para
pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak
kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara
lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai
bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal
yang disetorkan. Untuk menjalankan aktivitasnya PT memiliki organ perseroan,
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris.
Berikut ciri utama
dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada
modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka
kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu
harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang
memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai
sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk
beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan
oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar,
artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka
dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik
jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Macam-macam perseroan terbatas yang
dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi
kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para
pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam
rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum
asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian
besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara.
Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama
perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi
status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup : Perseroan
Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan
perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka : perseroan
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan
perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera
pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham
tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak
berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya
modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital) : yatu modal yang
terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan
tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capitaal ) :
yaitu modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham.
Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital) : yaitu modal yang harus
disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh
dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E. BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebagian besar modalnya
merupakan kekayaan negara.
Modal BUMN berasal dari :
1). Seluruh modal berasal dari negara
2). Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara
sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Untuk itu BUMN dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Perseroan
Terbatas Negara
Perseroan
Terbatas Negara yang sebelumnya disebut Perseroan Negara (PN). Modal yang
dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari swasta. Perseroan
ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan
faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara antara lain
:
1)
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember
1967
2)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.1 Tahun 1969
3)
Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 1969
Perseroan ini
memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain :
o
Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional.
o
Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba
sampai saat didirikannya perseroan.
o
Sudah melunasi hutang kepada kas negara.
o
Ada harapan untuk mengembangkan usaha.
2. Perusahaan
Negara Umum
Perusahaan
Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari
negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi.Perum dipimpin oleh suatu
direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan
diatur menurut hukum perdata.
Meskipun
BUMN dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN
emiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan
masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.
Berstatus
badan hukum yang diatur berdasarkan undan-undang dan tuduk pada peraturan hukum
di Indonesia.
3.
Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan
sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4.
Bergerak dibidang produksi atau jasa yang
bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
5.
Modalnya meliputi kekayaan Negara yang
dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan laba rugi untuk disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
Contoh
perusahaan yang termasuk BUMN ialah Penggadaian, Telkom, PLN, PT.KAI, dll.
F. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di
dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jngka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat
pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang
usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi.
Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai
salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
I. 2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan
sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds)
dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds). Menurut
UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya
memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang
dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan
tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga
perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang. Bank
memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
ü
Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit), yaitu
simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk
melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
ü
Deposito Berjangka (Time Deposit), yaitu
simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6,
12 bulan.
ü
Tabungan.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur penggunaan
dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik
orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam pengaturan
penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan
keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan (dengan
jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan dalam bentuk surat
berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas
bank.
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta
tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau
pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967 : system perbankan di
Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi
serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia.
Dengan demikian Bank Indonesia
mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia
perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun
bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI
bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968,
disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum.
Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 –
7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening
Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas
antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan
emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang
disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah
dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan
patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja
penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri
atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada
yang bersifat :
§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan
kebijaksanaan ini adalah :
a. Rediscount
rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga
tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat
mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b. Reserves
requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk
mengembangkan kredit
c. Open market
operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat
berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin
mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh
masyarakat.
§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.
b. Bank Umum
(Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari
masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit
serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan
keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan
bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat
berharga (financial investment).
2. Mempermudah di
dalam lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamin
keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari
resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan
kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya
(excess reserves)
c. Bank
Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan
dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank
tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank
Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah,
swasta nasional maupun koperasi.
d. Bank
Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama
memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan
asing.
e. Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari
dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan
modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972
Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB
terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit
jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara
dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat
berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat
golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam
bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development
finance corporation) di Negara kita antara lain :
Ø PT Indonesia
Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT Private
Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina
Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak
1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan
nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga
PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan
Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi
sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan
penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan
dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi
kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis
usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada
umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh
sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1. PT AK Jasa
Raharja (1964)
2. Asuransi
Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
3. Asuransi
Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi
Sosial Pegawai Negeri (1980)
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka
panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh
tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)
3. Perusahaan
Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen.
Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan
sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding
Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan
aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang
berjatuh tempo jangk panjang
5. Perusahaan
yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh
tempo jangka menengah.
6. Perusahaan
Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar
dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk
perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh
tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya
berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk
modal sendiri yang berjatuh tempo jangka
panjang.
Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang
modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara
berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada
perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir periode
kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk
menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan
industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing
juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan
produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar
negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran
yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan :
Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada
dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan
sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu
jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga
keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di
samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi
penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan
datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan
menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis
asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga
intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau
sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro
atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi
sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli
oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian
transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi
likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai
lembaga penghimpun dan penyalur dana
Pelaksana kebijakan moneter;
Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan
ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem
perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan
dengan menerapkan:
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking);
dan
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan
secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking)
dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang
sebagai berikut:
Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu
kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin
usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa
perbankan yang diinginkan masyarakat.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan
langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau
tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui
apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan
usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan
seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan
informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan
pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk,
perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat
menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose
sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi
ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai
dengan asas perbankan yang sehat.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan
antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen
pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan
kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan
antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama,
misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
1. Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek.
2. Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
3. Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
4. Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan
mencari laba.
5 Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi perjanjian.
6. Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri
pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan
pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan
perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan
secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian
sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih
satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan
modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan
joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi
seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami
Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan
Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak
pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
DAFTAR PUSTAKA :
http://herdiantismi.wordpress.com/2013/10/15/bentuk-yuridis-perusahaan-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar