BAB 10
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan
Manajemen
sumber daya manusia (MSDM) adalah
suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta
dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama
perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu
konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata
menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu
seperti psikologi, sosiologi, dan lain-lain . Adapun Unsur utama dari MSDM
adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi
secara langsung sumber daya manusianya.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik. Dengan energi yang
tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara
lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan,
dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental. Kemampuan berpikir
manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu
mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan
organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial
perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya
manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen.
Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen
lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat
melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan
mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi,
dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui
produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi
yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya
manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik,
menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen
sumber daya manusia dapat menggunakan 5 bidang kegiatan, yaitu :
1. Desain organisasional. Desain organisasional meliputi
perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi orag-orang, tekhnologi,
dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
2. Staffing. Staffing harus dilakukan dengan aliran orang
ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan,
seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen
sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hukum.
3. Komunikasi dan hubungan masyarakat. Komunikasi dan
hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja,
manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi,
riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam
bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
4. Kinerja/performance manajemen. Aktifitas kinerja
manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja keseluruhan
untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
5. Sistem reward, benefit dan pemenuhan. Sistem reward,
benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit
yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa,
pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
3.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan
dirancang :
1. Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2. Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
3. Mencapai
masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
·
Tenaga
Eksekutif : mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik
manajemen
·
Tenaga
Operatif : tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil :
1. tenaga
terampil (skilled labor)
2. tenaga
setengah terampil (semi skilledlabor)
3. tidak
terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja
meliputi dua hal pokok :
1. Analisis
Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
4.
Hubungan
Perburuhan
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokkan
·
Penghasutan
·
Memperlambat
kerja
Buruh dan majikan, majikan dan
buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia
hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para
buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal
posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak
harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan
juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh
undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka
mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan
juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak
tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
5.
Mengapa
Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah
organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat,
melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial,
ekonomi dan politik anggotanya.
6.
Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan :
1. Craft
Unions. Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang
kayu.
2. Industrial
Unions. Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri
pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau
industri tertentu.
3. Mixed
Unions Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari
suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
7.
Hukum-hukum
yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama,
yaitu :
1. Closed
Shop Agreement. Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat.
2. Union
shop Agreement. Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu tertentu.
3. Open
Shop Agreemen. Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja. Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan
sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah
pancasila.
Sedangkan sumber hukum formil dari
hukum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan
adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat
menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum Apabila
:
1. Syarat
materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2. Syarat
Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum
bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
3. Adanya
akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
5. Perjanjian
perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
8.
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta
dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD
1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa :
“Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyak lagi ketentuan
yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya :
1. Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
2. Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
3. Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai
Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin
hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga
harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar