Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak
jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga
telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan
renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat
atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi
pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1.
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana
kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
koperasi
- Mengajukan laporan keuangan
koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Pengertian Koperasi, Tujuan,
Fungsi dan Jenis Koperasi
- Salah satu struktur koperasi di
pemerintahan
2.
Pengawas Koperasi.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
3.
Pengelola Koperasi.
Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan
tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA
diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan
RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta
dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya
bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat
anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi
koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
- Mempunyai sikap mental yang
baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang
koperasi
- cMempunyai waktu untuk
mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang
etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangandan
pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi
- Menyelenggarkan RAT.
- Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan
diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau
upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota
dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi
Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau
kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara
kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus
dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah
perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih
pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah
sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya
pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
- Meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen
organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap
organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola
perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi
dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi
lain.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal
dan eksternal organisasi.
Struktur Internal
Organisasi Koperasi :
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola
terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota,
tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
1. Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2. Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi
koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
3. Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
1. Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2. Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3. Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer
dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4. Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan Anggaran
Dasar
2.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
5.
Pengesahan pertanggung
jawaban
6.
Pembagian SHU
7.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
Sumber :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar