Nama : Debby Silvia Putri
NPM : 21216756
Kelas : 2EB19
Pengertian dan Definisi
Koperasi Menurut Para Ahli
Apa
Pengertian koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali
"Subak".
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Struktur organisasi
dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi
dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan
struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu
struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi,
walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
·
Menurut
Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk
mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan
sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian
(organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek
Oleh Sitio, A.,dkk).
- Pengertian
Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
- Pengertian
Organisasi koperasi menurut Hanel.
Pengertian
Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and
goal-oriented)
Dengan
demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria
yaitu:
- Pengertian
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan
pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan
utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
- Pengertian
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah
tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam
wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan
kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana
produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
- Pengertian
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya
menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
- Pengertian
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau
pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan
pemasaran bersama
- Pengertian
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
- Pengertian
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang
wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat
dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian
dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
- Anggota
koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
- Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok (supplier).
- Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
- Pengertian
Organisasi koperasi menurut Ropke
- Dalam
membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari
sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
- Adanya
beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas
dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
- Adanya
anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
- Adanya
anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai
perusahaan koperasi.
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
·
Definisi
menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi
menurut P.J.V. Dooren.
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
- Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
- Definisi
menurut Munkner.
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- Definisi
menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Nama Kelompok 5 : 1. Debby Silvia
Putri
(21216756)
2. Iin
Yuliana
(23216390)
3. Sri
Winarti
(28216015)
Sumber
:

