UKM
USAHA KECIL DAN
MENENGAH
A. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah :
1. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah
adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Menurut Badan
Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah
adalah Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha
yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah
merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah
adalah Didefinisikan sebagai perorangan
atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan
atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah
tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang
dan jasa )
4. Menurut UU No 20
Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah
adalah Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai
berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut
dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai
berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
B. Ciri-ciri usaha menengah
· Pada umumnya
telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan
lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan,
bagian pemasaran dan bagian produksi;
· Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
· Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
· Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
· Sudah akses
kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
· Pada umumnya telah memiliki sumber daya
manusia yang terlatih dan terdidik.
C. Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara
lain meliputi:
Faktor Internal:
Ø
Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan
factor utama yang diperlukan
Ø
untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya
permodalan UKM, karenapada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha
perorangan atauperusahaan yang sifatnya tertutup.
Ø
Sumber Daya Manusia yang terbatas
Ø
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi
pendidikan formal maupun
Ø
pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh pada manajemen
Ø
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut
sulit untuk berkembang secara optimal.
Ø
Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi
Usaha Kecil
Ø
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan
penetrasi rendah maka
Ø
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas
dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Faktor Eksternal:
v
Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan
kebijaksanaan Pemerintah
v
untuk menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM). Terlihat dari
v
masih terjadinya persaingan yang kurang sehat
antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
v
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
v
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan
v
tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang
mereka miliki juga tidak
v
cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan
usaha.
v
Terbatasnya akses pasar Akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan. Secara kompetitif
baik dipasar nasinal maupun iternasional.
D. Upaya untuk
Pengembangan UKM
·
Penciptaan iklim usaha yang kondusif
·
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman
serta penyederhanaan
·
prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
·
Perlindungan usaha jenis jenis tertentu.
·
Mengembangkan Promosi
Sumber:
http://www.cariusaha.org/2015/11/pengertian-usaha-kecil.html
http://hendrausahakecil.blogspot.co.id/2012/05/ciri-ciri-umkm.html
http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar