Rabu, 03 Mei 2017

UKM

UKM
USAHA KECIL DAN MENENGAH

A.    Pengertian Usaha Kecil dan Menengah :
1.    Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2.    Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah adalah Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3.    Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah adalah Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
-   Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
-   Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
4.    Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah adalah Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-     Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-      Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

B.     Ciri-ciri usaha menengah
·         Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·         Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·         Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·         Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·         Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·         Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

C.    Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
Faktor Internal:
Ø  Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan
Ø  untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karenapada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atauperusahaan yang sifatnya tertutup.
Ø  Sumber Daya Manusia yang terbatas
Ø  Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
Ø  pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen
Ø  pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
Ø  Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Ø  Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka
Ø  produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Faktor Eksternal:
v  Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah
v  untuk menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari
v  masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
v  Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
v  Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
v  tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak
v  cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
v  Terbatasnya akses pasar Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan. Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.

D.    Upaya untuk Pengembangan UKM
·              Penciptaan iklim usaha yang kondusif
·              Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan
·              prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
·              Perlindungan usaha jenis jenis tertentu.
·              Mengembangkan Promosi

Sumber:
http://www.cariusaha.org/2015/11/pengertian-usaha-kecil.html
http://hendrausahakecil.blogspot.co.id/2012/05/ciri-ciri-umkm.html
http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STRUKTUR ORGANISASI PT.ASABRI

STRUKTUR ORGANISASI PT.ASABRI MATA KULIAH SUMBER DAYA MANUSIA Sumber :   http://asabri.co.id/page/6/Struktur_Organisasi