Selasa, 21 November 2017

EKONOMI KOPERASI

Nama        : Debby Silvia Putri
Kelas         : 2EB17
Npm           : 21216756


Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya
1.     Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.

Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.

Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
Contoh                        :          
Nama                          :  Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI),                                                          berdiri pada 2 November 1980.
Alamat                        : Jl. Raya Cilendek No. 27 Kota Bogor  
Kegiatan Usaha         : Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Jenis Usaha                : pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi.
Tujuan                       :
1.                  Meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian melalui terciptanya kopti yang kuat dan tangguh.
2.                  Meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian melalui usaha yang saling menguntungkan
3.                  Meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian melalui Jalinan komunikasi yang berkesinambungan

Keuntungan               :
·         Dari segi kepentingan pengrajin adalah memberikan kepastian usaha dan jaminankelangsungan hidupnya dari ancaman kebangkrutan usaha sebagai akibat lonjakan harga, ketidakpastian pengadaan bahan baku dan pengembangan sistem porduksi serta meningkatkan kesejahteraan taraf hidup para pengrajin tempe tahu dan sejenisnya.            
·         Dari segi kepentingan masyarakat konsumen memberikan hasil produksi yang berkwalitas tinggi, bersih dan bergizi sehingga tempe tahu dan sejenisnya merupakan konsumsi yang dapat dinikmati oleh semua lapisan dari golongan masyarakat.
  • Dari segi kepentingan pemerintah adalah merupakan upaya meningkatkan partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pelaksanaan pembangunan. Merupakan alat pelaksana ketentuan dan peraturan pemerintah serta menunjang mengatasi masalah polusi, urbanisasi, penyediaan lapangan kerja dan sebagai partner pemerintah merupakan alat pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  • Dari segi koperasi menunjang pembangunan sector perkoperasian di Indonesia terutama menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bagi warga negara yang tergolong ekonomi lemah menjadi suatu gerakan yang mempunyai identitas dan berdedikasi serta spesialisasi.

2.     Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

Contoh :

Nama                         :  Koperasi KPRI NEU milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia  RSUD Banyumas
            Alamat                        : Jl. Rumah Sakit Nomor 1, Desa Kejawar - Banyumas, 53192, Jawa Tengah
            Kegiatan Usaha                     : 1.   Kebutuhan rumah tangga
2.     Salon
3.     Kantin
4.     Property (NEU ESTATE)
Jenis Usaha                            :  tidak diketahui
Sasaran Pasar KPRI NEU   :           Karyawan dan pengunjung RSUD Banyumas.
Keuntungan                           : - dilayani sepenuh hati oleh anggota

3.      Koperasi Simpan Pinjam / Koperasi Kredit
Koperasi Simpan Pinjam/ Kredit adalah merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Contoh :

Nama Koperasi         : Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Alamat                        : Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat Telp. (0251)7560450 (Hunting), (0251)7560451-55, Fax.(0251)8331226

Kegiatan Usaha         :           1. Bidang Retail : SBMart
2. Bidang Perumahan : PT.Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Jenis Usaha                :               1. Tunai KSB (Layanan Khusus)
Keuntungan Masuk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
2.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
5.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

4.     Koperasi Serba Usaha
Koperasi  Serba Usaha adalah koperasi yang menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. Rudianto dalam bukunya Akuntansi Koperasi (2010: 118) menyatakan bahwa “Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha”.
Contoh :            
Nama                    : Koperasi Serba Usaha Kencana Makmur
Alamat                 : Jl.Merdeka Desa Sugihan Kec.Solokuro Kab.Lamongan, Jawa Timut
Kegiatan usaha    : 1. Pabrik air minum kemasan
                                2. Pabrik es balok untuk pengawetan ikan
                                3. Saprodi
                                4. Penyewaan lapangan futsal
                                5. mini market.
Jenis Usaha          : Simpan Pinjam
Keuntungan Masuk Koperasi Serba Usaha Kencana Makmur :
1.      Untuk membantu masyarakat terhindar dari rentenir
2.      Memberikan alternatif untuk mendapatkan modal usaha


Kelompok                   : 5
Nama Anggota             : 1. Debby Silvia Putri           (21216756)
                                           2. Iin Yuliana                       (23216390)
                                            3.   Sri Winarti                     (28216015)














Referensi :














Minggu, 22 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI TM,2

Nama : Debby Silvia Putri
NPM : 21216756
Kelas : 2EB19


Pengertian dan Definisi Koperasi  Menurut Para Ahli

Apa Pengertian koperasi

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.

·         Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
  • Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".

    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

  • Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel.
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented)
Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
  1. Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
  2. Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
  3. Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
  4. Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
  5. Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
  6. Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari  kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi  sebagai subsistem koperasi adalah:
  1. Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
  2. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  3. Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
  4. Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
  5. Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
  6. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  7. Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
  8. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  9. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.


·         Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

  • Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

  • Definisi menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.



Nama Kelompok 5 : 1. Debby Silvia Putri              (21216756)
                                         2. Iin Yuliana                           (23216390)
                                              3.   Sri Winarti                            (28216015)



Sumber :


EKONOMI KOPERASI TM.3

Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1.    Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan
2.    Pengawas Koperasi.

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.  Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.  Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

3.    Pengelola Koperasi.

Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:



Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. cMempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
    • Menyelenggarkan administrasi
    • Menyelenggarkan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
  1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal Organisasi Koperasi  :
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

1.    Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.

2.    Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.

3.    Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

1.    Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2.    Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3.    Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4.    Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

• Rapat Anggota,        

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan         

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.    Penetapan Anggaran Dasar
2.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
5.    Pengesahan pertanggung jawaban
6.    Pembagian SHU
7.    Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Sumber :

            

STRUKTUR ORGANISASI PT.ASABRI

STRUKTUR ORGANISASI PT.ASABRI MATA KULIAH SUMBER DAYA MANUSIA Sumber :   http://asabri.co.id/page/6/Struktur_Organisasi